Hukum kekekalan momentum berbunyi " jika tidak ada gaya lain
yang mempengaruhi benda, maka total momentum pada saat sebelum tumbukan
sama dengan total momentum setelah tumbukan "
jika kita menggunakan prsamaan ini maka kita harus melihat arah kecepatan benda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar